Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Lima bakal calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, belum memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2018 setelah Komisi Pemilihan Umum setempat mengumumkan hasil penelitian administrasi syarat calon.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Fadliyanto Koem, Kamis di Gorontalo, mengatakan sebenarnya satu bakal cabup yaitu Thomas Mopili "IMSAK" yang diusung Partai Golkar sudah memenuhi dokumen syarat calon yang diserahkan saat pendaftaran.

Namun bakal cawabupnya Suhela Rakhmad belum memenuhi dokumen syarat calon maka KPU memutuskan tiga bakal pasangan calon yang telah resmi mendaftar masih ditemukan kekurangan dokumen syarat calon yang wajib ada.

"Rata-rata kekurangan yang ditemukan adalah surat keterangan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena yang dimasukkan hanya surat tanda terima pemasukkan pelaporan, maka perlu diperbaiki sesuai format yang telah ditetapkan," ujar Fadliyanto.

Sesuai peraturan KPU yang berlaku, untuk memperbaiki dokumen tersebut diberikan waktu selama tiga hari mulai tanggal 18-20 Januari 2018.

"Ia menegaskan perbaikan dokumen maksimal hanya tiga hari, dan apabila hingga berakhirnya waktu perbaikan dokumen syarat calon juga belum diserahkan atau diperbaiki, maka kepada calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pihaknya akan menayangkan seluruh dokumen syarat calon usai waktu perbaikan, agar secara detail bisa dilihat langsung oleh publik, melalui situs atau laman resmi KPU yaitu www.kpukabgorut.go.id.

Terkait syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, dari hasil kesimpulan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo Utara dan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dr Wiwin Yusuf, Sp.B menyatakan, semua bakal pasangan calon ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).

KPU memastikan tahapan penelitian dokumen syarat administrasi pencalonan termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan, dilakukan secara detail dan diawasi langsung pihak Panwas Kabupaten.

Lima bakal cabup/cawabup yang masih perlu melakukan perbaikan dokumen syarat pencalonan, yaitu Indra Yasin-Thariq Modanggu (IQRO) diusung PPP, PAN, PKS, PDIP, dan Gerindra, keduanya diminta menyesuaikan nama dan gelar pada KTP elektronik dan ijazah, agar bersesuaian pada alat peraga dan kertas suara yang akan dicetak.

Bakal cabup/cawabup Roni Imran-Ismail Patamani (NKRI) diusung Hanura dan Demokrat, serta bakal cawabup Suhela Rakhmad (IMSAK) diusung Golkar, kecuali pasangannya bakal Cabup Thomas Mopili, yang seluruh dokumen syarat pencalonan telah memenuhi syarat.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018