Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muh N Tuli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan 16 Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi, semuanya sudah memenuhi syarat.

Adapun Ke 16 parpol tersebut yaitu PBB, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"Untuk empat parpol baru, KPU sudah melakukan verifikasi awal dan hasilnya sudah memenuhi syarat, sementara untuk 12 parpol, baru dilakukan verifikasi setelah Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan untuk dilakukan verifikasi kembali," kata Muh N Tuli, Rabu.

Untuk tahapan verifikasi terhadap 12 parpol lama peserta Pemilu 2014, sesuai tahapan dilakukan verifikasi mulai tanggal 28-30 Januari 2018, namun pada saat itu, ada dua parpol yang Belum Mememuhi Syarat (BMS) yaitu PBB dan PKPI.

Menurutnya bahwa status BMS ke dua partai tersebut, dikarenakan data yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbeda dengan data saat dilakukan verifikasi faktual.

"Namun setelah diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sesuai tahapan yang ada pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, mereka akhirnya sudah memenuhi syarat," tegasnya.

Sementara untuk keterwakilan perempuan, ia menambahkan bahwa, ketentuan 30 persen harus terpenuhi perempuan hanya berlaku di tingkat pusat atau parpol tingkat DPP, di daerah hanya cukup memperhatikan keterwakilannya.

"Namun demikian ada partai politik tingkat provinsi, yang keterwakilan perempuannya lebih dari 30 persen," urainya.

Apakah ke 16 parpol tersebut bisa menjadi peserta Pemilu 2019 atau tidak, nanti menunggu hasil rekapan di tingkat KPU RI.

Karena sesuai Undang-undang harus terpenuhi 100 persen tingkat provinsi, 75 persen tingkat kabupaten dalam satu wilayah.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018