Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), segera memasukkan surat pernyataan pengunduran diri selaku aparatur tersebut.

"Batas waktu lima hari yang diberikan sudah akan berakhir, pascapenetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 oleh pihak KPU Kabupaten, maka diharapkan para calon yang berstatus ASN untuk memenuhinya agar tidak berdampak pada pembatalan sebagai calon peserta Pilkada," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten, Jefrian Akutu, Selasa, di Gorontalo.

Dua orang calon wakil bupati peserta Pilkada 2018 di daerah itu berstatus ASN, yaitu Ismail Patamani calon wakil bupati nomor urut 3 dengan slogan "NKRI" dan Thariq Modanggu, calon wakil bupati nomor urut 1 atau "IQRO".

Ismail Patamani menjabat Sekretaris Daerah di pemerintahan kabupaten tersebut, sedangkan Thariq Modanggu, akademisi berstatus ASN salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo.

Kelengkapan administrasi keduanya serta kepastian mundur sebagai ASN, dibuktikan dengan memasukkan surat pernyataan pengunduran diri paling lambat, 16 Februari 2018.

Sedangkan Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri selaku ASN, paling lambat dimasukkan 1 bulan sebelum penetapan pasangan calon terpilih.

Panwaslu berharap kata Jefrian, kedua calon wakil bupati dapat memenuhi aturan dan kelengkapan administrasi tersebut.

Hal-hal penting yang akan mendukung suksesnya Pilkada di daerah ini kata ia, yaitu seluruh paslon taat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Para liason officer (LO) masing-masing paslon, agar rajin menginformasikan atau mengkomunikasikan seluruh hasil rapat koordinasi bersama dengan pihak penyelenggara Pilkada 2018, kepada paslon dan tim sukses, agar tidak ada informasi penting yang terlewatkan.

Seluruh paslon agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan pemenangan, termasuk menghindari berswafoto dengan ASN sebab dampaknya akan sangat merugikan.

Hingga saat ini, Jefrian memastikan pihaknya belum menerima laporan pelanggaran Pilkada dalam bentuk apapun.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018