Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Kepala Seksi Kepenghuluan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Bahtiar Hasaniah, menegaskan masyarakat Gorontalo yang ingin menikah atau pun sudah menikah, harus mengikuti bimbingan perkawinan.

"Kami sudah siapkan langkah-langkah untuk antisipasi perceraian, jadi sebelum akan dilaksanakannya pernikahan, para calon terlebih dahulu harus mengikuti bimbingan perkwinan," jelasnya belum lama ini.

Hal ini sengaja dilakukan untuk menekan tingginya angka perceraian yang terjadi di Provinsi Gorontalo.

"Jadi ada modul yang telah pihak kami sediakan untuk mimbingan perkawinan sebelum nikah maupun yang sudah menikah," katanya.

Ia menambahkan, pada bimbingan perkawinan tersebut masyarakat akan mendapatkan pembelajaran mengenai cara membina keluarga.

"Pada bimbingan perkawinan mereka akan dibekali pengetahuan tentang hak suami, hak istri, kewajiban suami, hingga kewajiban istri dalam keluarga," ungkapnya.

Bachtiar juga menjelaskan program bimbingan perkawinan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2017. Ini mengharuskan para masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan harus memiliki sertifikat terlebih dahulu.

"Jadi jika ingin menikah namun tidak memiliki sertifikat bimbingan perkawinan maka tidak bisa melaksanakan pernikahan," katanya lagi.

Jika tidak memiliki sertifikat tersebut maka kepala KPU tidak bisa mendaftarkan pernikahan yang telah diusulkan.

Pewarta: Dian Bawenti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018