Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan berlakukan tandatangan digital bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk proses surat menyurat atau dokumen dalam jaringan atau online.

Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Syukri J Botutihe menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Balai Sertifiasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara Anton Setiawan di Kantor BSSN, Jakarta, Selasa (13/3).

Penandatangan PKS turut disaksikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi.

Secara teknis kerja sama itu terkait penyediaan aplikasi oleh BSSN untuk tandatangan atau sertifikasi digital pejabat dan pegawai daerah.

Setiap surat Keputusan Gubernur (SK), Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat menyurat atau dokumen lain, akan dilengkapi dengan tandatangan digital dan dijamin otentikasi datanya.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini. Dengan aplikasi ini, kami sangat terbantu sehingga saya atau pak wagub ada di luar daerah, maka surat menyurat bisa jalan," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Rusli berjanji akan mengajak para bupati dan walikota se-Gorontalo untuk mengikuti langkah serupa.

Ia berharap, tanda tangan digital ini bisa memangkas waktu dalam proses pengurusan administrasi birokrasi yang dinilainya berbelit-belit.

Sementara itu, Kadis Kominfo dan Statistik Syukri Botutihe menjelaskan keuntungan dari tandatangan atau sertifikasi digital ini yakni menjamin otentikasi dan integritas data.

Menurutnya setiap surat yang ditandatangani tidak bisa diubah atau diedit sebagaian atau keseluruhan isinya oleh orang lain.

Tandatangan digital juga anti penyangkalan karena dapat dibuktikan siapa yang menandatangani dan juga anti pemalsuan dokumen.

"Asalkan surat tersebut sudah di scan maka pak gubernur tinggal tandatangan digital. Ada aplikasi sederhana dari BSSN, jadi beliau tinggal klik dan ada pascode khusus. Pascode ini hanya beliau yang tahu," tambahnya.

Jika aplikasi itu sukses diterapkan, maka proses surat menyurat di Pemprov Gorontalo diharapkan dapat berlangsung secara lebih cepat, efektif dan efisien.

Ke depan aplikasi tersebut juga akan diterapkan kepada pegawai khususnya para pejabat, bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

PP itu menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik, wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018