Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Legislator Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera menuntaskan proses perekaman data kependudukan untuk warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Sesuai data dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, berdasarkan hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, menemukan ada 6.000 warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP," ujar legislator Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, yang juga menjabat wakil ketua komisi I, Kamis, di Gorontalo.

Artinya kata ia, mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP, diharapkan segera mendapatkan pelayanan yang cepat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, pihak Disdukcapil segera berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten, khususnya terkait kendala-kendala teknis yang dihadapi dan menyebabkan lambatnya perekaman E-KTP.

Seperti, jika belum tersedianya blanko KTP agar pihak Disdukcapil bisa memberikan surat keterangan KTP sementara.

Percepatan pelayanan perekaman data kependudukan itu sangat penting kata Rahmat, apalagi kabupaten ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Menurut ia, pelayanan bagi warga yang belum mengantongi E-KTP namun sudah melakukan perekaman data kependudukan pun sangat penting sebagai upaya mendukung peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018.

"Sangat diharapkan agar 6.000 orang wajib pilih, jika terlewati dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum melakukan perekaman E-KTP pun bisa menggunakan hak suaranya, melalui percepatan pelayanan yang dilakukan pihak Disdukcapil," ujarnya.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018