Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo akan melakukan monitoring dan supervisi terhadap dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharuddin Umar mengatakan pihaknya akan turun melakukan supervisi seperti apa penanganan perkara yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

"Sudah keluar rekomendasi oleh Panwaslu setempat yang diteruskan ke Polres Limboto, sesuai amanat undang-undang Bawaslu mempunyai kewenangan untuk lakukan supervisi, monitoring dan pembinaan," kata Jaharuddin Umar.

Apakah kasus ini sudah selesai dengan keluarnya rekomendasi tersebut, atau kemudian dugaan pelanggaran ini masih dikembangkan.

Kalau misalnya dugaan pelanggaran ini berkembang dengan pihak lain yang patut diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu provinsi sesuai tingkatannya akan memberikan petunjuk atau saran seperti apa penanganannya.

Baca juga: Marthen: Putusan Panwaslu Tidak Dilandasi Argumentasi Hukum

"Kita ingin penanganan pelanggaran tersebut tuntas, apakah ini bisa saja ada temuan baru, itu nanti kita akan lihat peristiwa seperti apa," urainya.

Ia mengakui, yang diproses hanyalah siapa pihak yang dilaporkan ke Panwaslu, tetapi dalam prosesnya tidak menuntut kemungkinan dari hasil klarifikasi ada keterlibatan pihak lain yang patut diduga melakukan pelanggaran.

Kalau itu terjadi, itu patut dijadikan temuan baru, namun tetap akan dilakukan kajian, kalau terpenuhi syarat formil dan materilnya, berdasarkan pleno Panwaslu maka harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Kewajiban undang-undang harus ditindaklanjuti selama lima hari, jadi kalau diregister hari ini, prosesnya selama tiga hari dan apabila ada memerlukan keterangan tambahan maka ditambah dua hari, ini yang nantinya akan dipastikan pihaknya di Gorontalo Utara, terkait pelanggaran pilkada." ujarnya.

Dijelaskan dua hal yang dilarang yaitu menjanjikan dan atau memberikan, keduanya ada sanksinya, kewajiban pengawas yaitu mempelajari apakah terpenuhi perbuatan janji atau memberikan tersebut.

"Ini memerlukan kajian yang matang, untuk bagaimana semua unsur yang didalilkan dalam undang-undang tersebut, dinyatakan terpenuhi lalu dinyatakan sebagai sebuah temuan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," tutup Jaharuddin.
 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018