Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Penyidik Polres Gorontalo memeriksa calon bupati petahana Gorontalo Utara Indra Yasin, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di daerah tersebut, Senin.

Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto membenarkan salah satu peserta Pilkada Gorontalo Utara diundang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pilkada," ucapnya.

Sementara itu, Indra yasin mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait kehadirannya saat menonton final pertandingan Sepak Bola "Monano Cup" dalam rangka hari ulang tahun Kecamatan Monano.

Baca juga: Bawaslu Provinsi Monitoring Pelanggaran Pilkada Gorontalo Utara

Ia menjelaskan, pada saat itu daerah Monano masuk dalam zona kampanye mereka, namun dia tidak memanfaatkan kehadirannya dan saat hadir hanya duduk dan tidak beri sambutan.

"Kira-kira selama saya pernah diundang dalam kegiatan, baru saat itu saya duduk `mematung`, hanya duduk, dengar dan menonton," kata dia.

Indra menanggapi pemanggilan pemeriksaan dirinya adalah masalah biasa dan ia menghargai dan menaati hukum.

"Sebagai warga negara kita harus mematuhi itu semua, dan menunjukan bahwa aturan hukum tidak mengenal siapa," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2018 lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah itu terbukti melanggar aturan.

"Keduanya dinilai telah melakukan unsur kesengajaan melibatkan diri pada kegiatan yang menghadirkan salah satu calon bupati (cabup) peserta Pilkada 2018," ujar Ketua Panwaslu Gorontalo Utara Jefrian Akutu.

Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut sudah diperiksa dan selesai diklarifikasi pihak Panwaslu, serta telah dilimpahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dilakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Marthen: Putusan Panwaslu Tidak Dilandasi Argumentasi Hukum

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018