Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengangkat guru menjadi penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, Selasa, di Gorontalo, terkait pengisian Pjs di 85 desa yang masa jabatan Kades telah berakhir.

Menunggu tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 ini, banyak desa yang perlu melakukan pengisian jabatan Kepala Desa.

Maka DPRD meminta tegas, agar pemerintah daerah tidak menempatkan guru pada jabatan tersebut.

Rahmat mengaku, pihaknya akan mempersoalkan jika pemerintah daerah menempatkan seorang guru menjadi Pjs Kepala Desa, sebab selain daerah itu kekurangan guru, tugas seorang guru pun tidak boleh diganggu dengan urusan lain.

"DPRD akan seriusi jika pemerintah daerah menempatkan guru menjabat Pjs Kepala Desa," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan perannya, maka seorang guru harus fokus apalagi mereka yang telah tersertifikasi sebab wajib memenuhi jumlah jam kegiatan belajar mengajar, sesuai yang dipersyaratkan.

Rahmat berharap, pemerintah daerah selektif dalam penempatan Pjs Kepala Desa sebagai garda terdepan pelayanan pemerintahan daerah, dengan memilih Pjs yang tepat dan mampu fokus melaksanakan pengelolaan pemerintahan desa secara maksimal serta mengelola dana desa dengan tepat dan sesuai amanat Undang-undang.

"Masih banyak ASN yang bisa diangkat dan menjabat Pjs Kepala Desa, maka guru diharapkan tidak dibebankan dengan jabatan tersebut agar kegiatan pendidikan di daerah ini tidak terganggu," ujarnya.

Kinerja guru kata Rahmat, harus didorong penuh melaksanakan pendidikan khususnya kegiatan belajar mengajar dengan optimal, mewujudkan keberhasilan pelaksanaan Ujian Nasional berkualitas, serta mampu fokus menggelar pendidikan berkualitas dari segi pengetahuan dan penguatan karakter anak didiknya.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018