Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Tim gabungan dari Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Badan Pengawas Obat Makanan serta Bea Cukai menyegel tempat penjualan alat kesehatan (Alkes) dan obat tanpa izin dari salah satu kamar kos di Kota Gorontalo, Selasa.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Susiana Muis menjelaskan sebenarnya alat kesehatan abis pakai tersebut bisa dijual oleh apotek.

"Namun alat kesehatan yang ada di tempat ini jika disalurkan harus memiliki izin, namun saat ditanyakan ternyata tidak memiliki izin untuk menjual di Provinsi Gorontalo," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Susiana, tim gabungan mengambil keputusan bahwa tempat itu harus disegel sesuai undang-undang bahwa penyaluran harus memiliki izin.

"Menurut pengakuan pemilik, alat kesehatan ini disalurkan ke sejumlah rumah sakit di Gorontalo. Item yang ada terdiri dari Maxpro, poli kateter, alat pompa ASI dan alat lainnya," ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya penyaluran alat kesehatan tersebut diketahui oleh Dinas Kesehatan dan memiliki izin.

"Saat kita bertanya kepada pemiliknya, ia mengaku baru tiga bulan beroperasi tapi setelah melihat administrasinya sudah lebih dari satu tahun mereka beroperasi dan barang-barang itu didapatkan dari Makasar," pungkasnya.

Sementara itu, pemilik dari alat kesehatan tersebut, Rantau mengaku bahwa baru tiga bulan ia menjual alat-alat itu dan berasal dari Makasar.

"Izinnya dari Makasar dan kami belum bikin karena baru tiga bulan disini. Kami akan urus izinnya, dan barang ini kami jual di Rumah Bersalin Siti Hadijah dan Multazam," ungkap dia.

Menurutnya izin dari CV bisa menyalurkan di seluruh Indonesia dan itu aturan yang diketahui olehnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018