Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Polda Gorontalo akan menindak tegas oknum anggota polisi yaitu Bripda ST, Bripda AL dan Bripda WD yang melakukan penganiayaan kepada empat juniornya di salah satu rumah pelaku.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, Senin, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 24 Maret lalu di rumah Bripda ST.

"Hal yang dilakukan oleh ketiga anggota polisi kepada juniornya bukan tradisi melainkan merupakan perilaku pribadi yang dilakukan oknum anggota Polri," katanya.

Ia menjelaskan bahwa hal itu telah ditindak lanjuti kepada semua yang terlibat dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Salah seorang korban telah melapor kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan ditindaklanjuti," katanya.

Wahyu mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah anggota Polda Gorontalo dan pihak pimpinan juga telah memerintahkan kepada bagian Kriminal Umum untuk memprosesnya.

"Nanti bisa diproses secara pidana umum maupun melalu Propam untuk disiplinnya," kata dia.

Kabid Humas mengaku bahwa pihaknya mengetahui penganiayaan tersebut setelah beredar video melalui grup Whatsapp, lalu langsung mengambil tindakan.

"Perintah Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail sangat jelas, yaitu kepada yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Keempat korban sendiri dianiaya oleh ketiga oknum polisi dengan cara ditampar dibagian wajah serta memukul pada bagian perut. Korban penganiayaan itu antara lain Bripda HM, Bripda PZ, Bripda AM dan Bripda IY.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018