Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta klarifikasi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terkait pemberhentian Winarni Monoarfa sebagai Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Undangan KSAN yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo tanggal 29 Maret 2018, menyebut KSAN telah menerima laporan pengaduan Winarni tertanggal 27 Maret 2018 perihal pemberhentiannya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Dalam laporannya, Winarni mengungkap bahwa pemberhentiannya sebagai Sekda tanpa prosedur dan mekanisme yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyidik KASN Rizkynta Ginting saat dihubungi ANTARA, Rabu, membenarkan adanya surat dari pihaknya yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo.

"Atas permintaan pihak Provinsi Gorontalo, pertemuan untuk meminta klarifikasi tersebut ditunda dari tanggal 3 menjadi tanggal 5 April 2018," katanya.

Winarni sendiri mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan penggantian sekda, namun pengambilan keputusan tersebut harus beralasan dan prosedural.

"Pakai pendekatan manusiawi dan sesuai prosedur, misalnya dipanggil secara langsung dan disampaikan prosedurnya bahwa jabatan sekda akan diganti dan rekrut yang baru," ujarnya saat dihubungi.

Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekda sebagai pejabat tinggi madya atau Eselon I tidak lagi dibahas di Baperjakat, melainkan dengan meminta persetujuan KASN.

Pejabat tinggi madya, lanjutnya, harus memenuhi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial budaya dan bukan dipilih berdasarkan rasa suka dan tidak suka.

Ia menilai sejauh ini dirinya telah bekerja keras untuk Provinsi Gorontalo dan menorehkan sejumlah prestasi diantaranya meraih peringkat ke-2 eselon I terbaik di tingkat nasional pada akhir tahun 2017.

"Saya ingin tatanan birokrasi di Gorontalo ke depan lebih beretika dan bermartabat. Gorontalo itu dikenal sebagai daerah yang berinovasi dalam reformasi birokrasi sehingga impelementasinya juga harus baik," jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin mengatakan pihaknya siap memenuhi undangan permintaan klarifikasi tersebut di KASN.

Ia menjelaskan pemberhentian Sekda sudah dibahas secara matang di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 117 ayat 1 tentang durasi jabatan bagi Pejabat Tinggi Utama, Madya dan Pratama yang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

"Dalam pasal itu disebutkan paling lama lima tahun. Artinya satu tahun juga bisa. Kalau bahasanya selama lima tahun maka harus lima tahun. Itu perbedaan antara kalimat paling lama dan selama lima tahun," urainya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, lanjut Ridwan, Winarni sudah menjabat Sekda selama enam tahun.

Selain itu, status kepegawaian Guru Besar Universitas Hasanuddin itu sebagai pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan di Pemprov Gorontalo yang sudah 16 tahun mengabdi di daerah.

"Ketika kami ajukan ke Gubernur, maka beliau tidak bisa menolak pemberhentian itu. Gubernur meminta agar tetap menyampaikan secara prosedural ke Kemendagri. Kemendagri pun mengkaji sesuai aturan, ketika itu tidak sesuai, pasti Kemendagri mengembalikan. Prosesnya berlanjut ke Sekretariat Negara, di sana juga dikaji oleh tim sebelum diajukan ke Presiden," jelasnya.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018