Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Sejumlah petani mengadukan PT. PG Tolanghula kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, terkait tuntutan pembayaran ganti rugi lahan dari perusahaan tersebut.

"Banyak lahan kami para petani yang diambil alih oleh PT. PG Nagamanis pada waktu itu namanya, kata mereka dalam rangka untuk kepentingan pabrik gula," ungkap salah seorang petani, Abdullah di Gorontalo, Sabtu.

Namun, kata dia, hingga puluhan tahun perusahaan pabrik gula tersebut belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada para petani yang ada di sekitar pabrik.

Menurutnya, masalah tersebut sudah lama dilaporkan petani ke Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan mendapat respon dengan baik.

"Gubernur pada intinya mau membantu kami. Bahkan beliau memberikan surat kuasanya dan sudah sampai ke Presiden. Semoga saja akan mendapatkan jalan keluar," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Ahmad Sadeli mengatakan pihaknya menerima pengaduan tertulis dari perwakilan masyarakat Boalemo perihal konflik lahan masyarakat dengan PT. PG Tolangohula.

Ia menjelaskan BAP merupakan alat kelengkapan DPD, yang siap siaga menerima berbagai pengaduan baik dari rakyat maupun pemerintah daerah

"BAP DPD RI Sebagai wakil rakyat berusaha memfasilitasi penyelesaian kasus. Ini tidak untuk mencari kalah atau menang, tetapi bagaimana masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Untuk itu semua informasi kami harap dapat disampaikan oleh masing masing pihak," katanya.

Pabrik yang terletak di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo berdiri tahun 1990 dan sudah tiga kali berganti nama.

Semula bernama PT. PG. Nagamanis Plantation, kemudian berganti menjadi PT. PG. Rajawali III Gorontalo dan terakhir PT. PG. Tolangohula.

Sebelumnya pada Jumat (6/4), Pemprov dan BAP DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan menghadirkan warga di ruang Dulohupa Kantor Gubernur.

Rapat penyelesaian sengketa tanah ini dihadiri oleh tujuh anggota DPD RI, salah satunya utusan Dapil Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Bupati Boalemo Darwis Mooridu, Kanwil BPN Gorontalo, Kapolres Boalemo, Kapolres Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo dan perwakilan PT Tolangohula.

"Kami bentuk tim terpadu, yang akan membuat ketentuan atau standar tentang syarat-sayarat yang relatif dan bisa dipenuhi oleh warga masyarakat petani. Tim ini akan memberikan laporan kepada BAP DPD RI. Waktu yang kami targetkan tiga bulan dari sekarang untuk penyelesaiannya," kata perwakilan Pemprov Gorontalo Sutan Rusdi.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018