Gorontalo (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo mencatat realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dengan total nilai Rp1,9 miliar dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang adil.
"Angka ini merupakan hasil dari penanganan laporan masyarakat yang telah ditutup dan memperoleh penyelesaian pada tahun 2024," ucap Penjabat sementara Kepala Perwakilan ORI Provinsi Gorontalo Lucky Rantung di Gorontalo, Jumat.
Ia menjelaskan, penghitungan valuasi kerugian masyarakat didasarkan pada nilai kerugian materiil yang tercantum dalam setiap laporan yang diterima.
"Penyelamatan ini mencerminkan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Lucky.
Ia menegaskan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo terus berkomitmen melaksanakan kajian kebijakan yang relevan untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.
Hasil tersebut akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait guna menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami akan terus memperkuat upaya pengawasan pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas layanan untuk meminimalkan potensi kerugian masyarakat di masa mendatang," ungkap dia.
Lucky mengatakan, pada tahun 2024 tercatat tiga laporan yang dicabut pada tahap penerimaan dan verifikasi laporan, 55 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 17 laporan yang tidak memenuhi syarat materiil, dan 95 laporan yang ditutup dalam proses pemeriksaan.