Jambi, (Antaranews Gorontalo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk tidak berkampanye atau sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah.
    
"Misalnya di dalam acara Isra Mi'raj termasuk juga pada masa bulan puasa dan lebaran itu dilarang berkampanye dan sosialisasi di tempat ibadah dan sekolah, begitu juga pada acara hari besar keagamaan lainnya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai di Jambi, Jumat.

Dia menegaskan tempat ibadah dan sekolah tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye yang biasanya pasangan calon memanfaatkan hari besar keagamaan itu dengan mendatangi tempat ibadah untuk bersosialisasi.

"Jika ada calon kepala daerah sudah terlanjur datang di undangan acara keagamaan, maka disarankan agar diam saja, tidak usah memberikan sambutan, nanti misalnya pas kasih sambutan terus malah berkampanye sehingga hal tersebut bisa jadi pelanggaran," kata Asnawi.

Pihaknya mengingatkan pasangan calon tidak kampanye di tempat ibadah, termasuk sekolah sebab larangan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-udang tentang pilkada.

Dalam aturan itu sudah tegas dijelaskan bahwa kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah dan di sekolah-sekolah.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018