Gorontalo,   (Antaranews Gorontalo) - Polres Gorontalo menangkap Eman Ngguyu (32) yang diduga telah membunuh dan melakukan pemerkosaan kepada Fatma Ngguyu (18), yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Kapolres Gorontalo, AKBP Purwanto, Senin di Gorontalo mengatakan, tersangka Eman merupakan kakak tertua dari sembilan bersaudara dan korban adalah anak ketujuh.

Pada tanggal 30 Maret 2018, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pada 31 Maret masyarakat menemukan sesosok mayat perempuan di saluran air dan masyarakat melaporkan kepada Polisi.

"Setelah menerima laporan itu, kami menurunkan tim untuk mendalami penyebab kematian. Dari oleh Tempat kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi ditemukan indikasi kematian akibat kekerasan," ungkapnya.

Setelah dilakukan otopsi, Polisi menemukan beberapa titik pukulan yang mengakibatkan kematian korban.

"Dugaan mengarah kepada Eman karena di rumah yang menjadi TKP, tidak ada orang selain tersangka dan korban, dan kita semakin curiga karena tersangka sudah tidak ada," ucapnya.

Setelah 15 hari melakukan pengejaran, Polisi menemukan Eman sedang bersembunyi di kebun jagung dalam sebuah pondok. Saat ditemukan, menurut Kapolres, tersangka sempat menemukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki kanan.

"Menurut pemeriksaan awal, tersangka telah mengonsumsi minuman keras dan kemudian pulang kerumah dengan membawa sisa minuman yang ada. Setelah pulang kerumah, tersangka memerintahkan korban untuk mencabut ubi kayu di belakang rumah," jelasnya

Karena korban menolak, tersangka mengambil kayu dan memukul kaki dan korban pun sempat melarikan diri namun tertangkap di pinggir selokan.

"Saat itu tersangka juga melakukan pemerkosaan dan setelah itu korban berteriak meminta tolong lalu dipukul dengan menggunakan batu di bagian kepala, perut dan bagian belakang kepala lagi," kata dia, lagi.

Menurut keterangan dari para saksi, tersangka sudah beberapa kali mencoba melakukan pemerkosaan kepada korban pernah dihalangi oleh saudara lainnya.

Saat ini tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Gorontalo dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.



 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018