Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menjamin hak-hak konstitusional pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di daerah itu.

"Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan sebanyak 82.393 pemilih, namun seluruh penyelenggara Pilkada dari tingkat kabupaten hingga di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), diharapkan memfasilitasi pemilih yang masih tercecer atau belum terdata," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Fadliyanto Koem, Jumat, di Gorontalo.

Ia mengatakan, peningkatan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 tidak hanya menjadi target penyelenggara, namun harus menjadi semangat bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada, memilih pemimpin berdasarkan proses demokrasi yang semakin baik dan berkualitas.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, untuk melayani proses perekaman data kependudukan dalam rangka penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), bagi pemilih tercecer yang tidak masuk dalam DPT.

Bahkan konser demokrasi yang digelar setiap dua kali dalam seminggu, tetap melayani perekaman data kependudukan oleh pihak Disdukcapil.

"Pelayanan dibuka hingga malam hari, di lokasi pelaksanaan konser demokrasi di setiap kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara, Kardiyat Tomajahu, mengatakan, kabupaten itu berhasil menempati peringkat pertama nasional karena berhasil menolkan AC atau pemilih yang belum memiliki E-KTP.

"Dari data sebanyak 2.890 pemilih yang diserahkan pihak KPU, seluruhnya sudah dilayani maka AC nol di 11 kecamatan mampu terwujud," ujarnya.

Ia menegaskan, data pemilih merupakan kewenangan KPU dan tugas Disdukcapil adalah memfasilitasi para pemilih memperoleh E-KTP.

Koordinasi tetap akan dilakukan kata Kardiyat, dalam rangka pelayanan perekaman data kependudukan di daerah itu.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018