Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di Gorontalo, Senin, mengatakan Kemajuan suatu daerah salah satunya ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai.

Namun kata dia terkadang dalam membangun sebuah infrastruktur, pemerintah sering diperhadapkan dengan masalah penyiapan lahan.

"Untuk itu kami mensosialisasikan UU ini untuk penyiapan lahan terkait pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang," jelasnya.

Menurutnya sosialisasi undang-undang ini sangat penting, karena terkait dengan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo yakni percepatan pembangunan infrastruktur.

"Pemprov akan membangunan beberapa infrastruktur mega proyek, diantaranya pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang tentunya membutuhkan penyiapan lahan," kata Idris.

Terkait dengan dengan hal itu, lanjutnya, harus ada pemahaman dan persepsi yang sama oleh seluruh aparatur menyangkut pengadaan tanah.

Idris menuturkan pada pertemuan MP3EI di Manado beberapa waktu lalu, mmdirinya sempat memprotes pelaksanaan undang-undang itu yang terlalu lama.

Ia menilai undang-undang tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, karena banyak program pemerintah yang membutuhkan lahan.  

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014