Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengimbau warga memastikan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang mulai dipampang di tempat umum oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Minggu.
"Warga diharapkan proaktif mengecek nama mereka dan memastikan akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) mana tempat terdaftar," ujar Sophian Rahmola, komisioner Divisi Program Data Sosialisasi Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara di Gorontalo.
Hal itu ia ungkapkan pada pelaksanaan Konser Demokrasi di wilayah paling ujung barat kabupaten itu, yaitu Kecamatan Tolinggula.
Ia pun meminta wajib pilih yang tercecer dalam DPT memastikan mendapatkan haknya dalam pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang digelar pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Jangan sampai terdapat penduduk yang sudah wajib pilih, dilahirkan dan dibesarkan di Tolinggula namun ternyata tidak memiliki KTP-el atau bahkan malah ber-KTP di luar Gorontalo Utara sebab hal itu sangat merugikan pribadi sendiri karena tidak bisa menggunakan hak pilih di daerahnya sendiri," ujar Sophian.
Ia memastikan, pihak Disdukcapil membuka pelayanan perekaman KTP-el di lokasi Konser Demokrasi, yang digelar hingga malam atau pukul 00.00 Wita.
Masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan atau belum memiliki KTP-el bahkan memastikan namanya tercecer dalam DPT padahal sudah wajib pilih, agar bisa memanfaatkan layanan itu, untuk bisa memilih pada hari pemungutan suara yang digelar Rabu, 27 Juni 2018.
KPU berharap kata Sophian, beragam upaya meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di daerah itu, akan sukses melahirkan pemimpin yang diinginkan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Warga diharapkan proaktif mengecek nama mereka dan memastikan akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) mana tempat terdaftar," ujar Sophian Rahmola, komisioner Divisi Program Data Sosialisasi Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara di Gorontalo.
Hal itu ia ungkapkan pada pelaksanaan Konser Demokrasi di wilayah paling ujung barat kabupaten itu, yaitu Kecamatan Tolinggula.
Ia pun meminta wajib pilih yang tercecer dalam DPT memastikan mendapatkan haknya dalam pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang digelar pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Jangan sampai terdapat penduduk yang sudah wajib pilih, dilahirkan dan dibesarkan di Tolinggula namun ternyata tidak memiliki KTP-el atau bahkan malah ber-KTP di luar Gorontalo Utara sebab hal itu sangat merugikan pribadi sendiri karena tidak bisa menggunakan hak pilih di daerahnya sendiri," ujar Sophian.
Ia memastikan, pihak Disdukcapil membuka pelayanan perekaman KTP-el di lokasi Konser Demokrasi, yang digelar hingga malam atau pukul 00.00 Wita.
Masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan atau belum memiliki KTP-el bahkan memastikan namanya tercecer dalam DPT padahal sudah wajib pilih, agar bisa memanfaatkan layanan itu, untuk bisa memilih pada hari pemungutan suara yang digelar Rabu, 27 Juni 2018.
KPU berharap kata Sophian, beragam upaya meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di daerah itu, akan sukses melahirkan pemimpin yang diinginkan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018