Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo menjalin kerja sama sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggara program jaminan sosial bersama pemerintah kabupaten/kota, Kamis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Rhendra Pandu Patria usai kegiatan tersebut mengatakan untuk memastikan seluruh pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), butuh peran dari pemerintah daerah.

"Kewenangan kita terbatas, oleh karena itu perlu bersinergi dengan pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelasnya.

Dalam kerjasama tersebut, pihaknya saing bertukar data dan Dinas Tenaga Kerja sebagai pengawas tenaga kerja akan menindak mengenai kepatuhan terhadap badan usaha.

"Dasar hukumnya ada di PP Nomor 86 Tahun 2013, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha terhadap kepesertaan di JKN," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini menurut data yang diperoleh, di Provinsi Gorontalo terdapat 700 badan usaha yang telah terdaftar di Gorontalo.

"Namun ada juga badan usaha yang sudah terdaftar secara nasional dan merupakan ruang lingkus dari BPJS Kesehatan di pusat, seperti Perbankan dan lainnya," kata dia, lagi.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018