Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wakil bupati Gorontalo Utara, Roni Imran, mengatakan, sebagai kabupaten baru di Provinsi Gorontalo, daerah ini sangat menjamin kepastian hukum dalam pembangunannya.

Setelah resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang resmi disahkan oleh DPRD pada tahun 2013.

Hal itu diungkapkan Wabup pada sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2013 tersebut, yang akan berlaku hingga dua puluh tahun ke depan, Selasa.

Wabup mengatakan, perda tersebut sangat strategis dan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah melalui pembangunan kawasan atau zonasi sesuai potensi wilayah.

Mengingat Perda RTRW akan menjadi alat pengendali pembangunan, peningkatan pelayanan publik menyangkut perizinan serta program investasi berskala nasional maupun internasional.

Diantaranya, pengembangan wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diprediksi akan menyerap tujuh ribu tenaga kerja lokal.

Kata Wabup, sangat penting mensosialisasikan perda tersebut hingga ke pelosok wilayah, agar implementasinya tidak memunculkan konflik ditengah-tengah masyarakat.

Tugas utama yang akan dikerjakan adalah memberi pemahaman kepada masyarakat, seperti mereka yang bermukim di kawasan hutan produksi bahkan telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

"Sehingga pemanfaatan ruang di daerah ini akan semakin jelas, serta mampu memisahkan kawasan yang bisa dikelolah maupun yang harus dikuasai pemerintah daerah untuk menekan konflik," Ujar Wabup.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014