Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis, menahan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MA.

Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Dewilmar di Gorontalo mengatakan penahanan tersebut terkait pekerjaan pembangunan pasar rakyat Pontolo tahap 1 dan tahap 2 di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang.

"Proyek ini dianggarkan berdasarkan anggaran APBN pada Kementerian Perdagangan. Kemudian pada tahun 2015 dilaksanakan pembangunan dan terjadilah penyimpangan," ungkap dia.

Ia mengatakan, penyimpangan oleh pengelola anggaran terkait pembangunan itu adalah MA sebagai mantan Kepala Disperindag yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sedangkan kontraktornya adalah HH dari PT.Aneka Karya Pratama dan SN sebagai konsultan pengawas.

"Untuk pasar 2, tersangka tetap MA, sedangkan kontraktornya RM dan konsultan pengawasnya SN," ucap dia.

Ia mengungkapkan, kerugian yang disebabkan oleh penyimpangan di pasar 1 sebesar Rp1,59 miliar. Sedangkan untuk tahap 2 kerugiannya kurang lebih sekitar Rp4 miliar lebih dan sudah dikembalikan sekitar Rp1,6 miliar.

"Karena pada waktu itu diajukan 100 persen, ternyata tidak selesai berarti dibayar sesuai dengan progresnya sehingga ada uang dari pemerintah yang belum sempat di bayarkan senilai Rp1,6 miliar, jadi total kerugian pada waktu itu kurang lebih sekitar Rp4 miliar lebih," pungkasnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018