Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi kampanye melalui media massa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Komisioner KPU Gorontalo Utara, Fardhan Labanga, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan, rakor digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU, diikuti seluruh komisioner KPU dan Panwaslu kabupaten, KPID Gorontalo, serta perwakilan media massa yang ada di Gorontalo, baik cetak, elektronik, termasuk radio.

Serta para penghubung atau LO dari tiga pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Fardhan mengatakan, rakor itu membahas peraturan kampanye, khususnya materi iklan yang akan ditayangkan selama masa kampanye atau 14 hari mulai tanggal 10 Mei-23 Juni 2018.

Sementara itu, komisioner KPU divisi sumber daya manusia (SDM), Gandhi Akase Tapu, mengatakan, telah disepakati dan diatur bahwa materi iklan atau kampanye akan ditayangkan oleh seluruh media massa resmi yang ditunjuk KPU Kabupaten.

Seluruh media, akan menerima desain iklan dari pihak KPU, sesuai yang telah dimasukkan tim pemenangan pasangan calon, yaitu paling lambat pada Minggu, 27 Mei 2018, sebab akan melalui tahapan validasi, khususnya ukuran dan proporsi visi misi yang akan dimuat.

"Iklan yang akan ditayangkan baik di media cetak yaitu koran maupun media daring atau online, termasuk diputar di radio, harus sama ukuran, jumlah penayangan atau pemutarannya dan wajib berimbang, serta tidak ada unsur kampanye hitam," ujarnya.

Iklan sosialisasi di media massa, sudah bisa dibaca atau dilihat dan didengar oleh publik mulai tanggal 10 Mei hingga 23 Juni 2018 atau selama 14 hari masa kampanye.

Pihaknya berharap kata Gandhi, seluruh pasangan calon bisa memanfaatkan masa iklan kampanye itu, untuk menampilkan visi dan misi mereka agar benar-benar tersampaikan kepada publik.

Gandhi menegaskan, selama masa kampanye itu, produk atau iklan yang akan ditayangkan melalui media massa, hanya disampaikan oleh pihak KPU.

"Tim pemenangan hanya memasukkan desain, selanjutnya pihak KPU yang akan menyerahkannya ke pihak media sebelum ditayangkan," ujarnya.

Sementara itu, komisioner Panwaslu Kabupaten, Yanti Halalangi berharap, seluruh pasangan calon termasuk tim pemenangan, agar mematuhi rambu-rambu pelaksanaan kampanye yang akan digelar selama 14 hari.

Termasuk tidak melakukan penyebarluasan berita bohong atau hoax, serta tidak menyebarkan konten kampanye yang provokatif atau saling menghujat.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018