Gorontalo, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat di daerah itu tahun 2018, sebesar Rp30 ribu/jiwa.

Asisten bidang Administrasi Sekretariat Kabupaten Bone Bolango, Syarifudin Uloli, mengatakan besaran itu naik sebesar Rp2.000 dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp28 ribu.

"Penetapan itu berdasarkan kebutuhan makanan pokok beras sebanyak 3,5 liter dengan harga kisaran Rp8.500 dan Rp9.000," katanya, Senin.

Ia juga menjelaskan kenaikan zakat fitrah harus menyesuaikan dengan harga makanan pokok tahun ini. Ia mengakui bahwa harga kebutuhan pokok pada 2017 sedikit berbeda dengan tahun 2018.

Sesuai aturan, dijelaskan Syarifudin, bahwa pemerintah telah menetapkan besaran zakat fitrah itu sebanyak 3,5 liter beras. Maka zakat perjiwanya juga harus menyesuaikan dengan kenaikan harga beras.

"Kami memilihkan harga beras yang kualitasnya bagus, karena ini memang sudah begitu ketentuannya," ujarnya.

Tambahnya, proses penyaluran zakat fitrah akan dilakukan secepatnya. Waktu itu ditentukan sebelum lebaran Idul Fitri. Pada biasanya, ungkap Syarifudin, dua hari sebelum lebaran.

Syarifudin mengatakan, penyaluran zakat tidak lewat lembaga Kementerian Agama setempat, karena Pemkab Bone Bolango memiliki konsep untuk menyalurkan zakat lewat pemerintah kecamatan.

"Nantinya pemerintah kecamatan yang akan menyalurkan zakat itu," tutupnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018