Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau umat muslim di wilayah itu segera menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah setelah ditetapkan besaran zakat.

Pelaksana Tugas Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku di Gorontalo, Sabtu, mengatakan jumlah zakat fitrah yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, yakni Rp30 ribu per orang.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Kepala Kanwil Kemenang, Qadhi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo, ketua lembaga adat, tokoh masyarakat dan seluruh unsur terkait pada 28 Mei 2018.

Budi mengatakan tidak ada keharusan membayarkan zakat melalui lembaga tertentu di Kota Gorontalo.

"Silakan, bebas menyalurkannya lewat apa saja. Mau langsung ke fakir miskin bisa, lewat kelurahan atau camat bisa, lewat masjid, lewat Baznas juga boleh," katanya.

Ia menjelaskan zakat fitrah adalah kewajiban setiap umat muslim yang mampu kepada para pihak yang berhak menerima sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.

Zakat fitrah, katanya, ditetapkan dalam bentuk beras 2,5 kilogram, namun bila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp30 ribu per orang.

Sasaran zakat fitrah tersebut ada dua, yakni para fakir dan miskin, sedangkan penyerahan paling lambat sehari sebelum Idul Fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar.

Sebagian warga Kota Gorontalo memilih membayar zakat langsung kepada orang yang dianggap berhak menerima.

"Kami sekeluarga menyalurkan zakat kepada fakir miskin yang ada di sekitar rumah, karena penyalurannya lebih cepat saja dan mudah," kata salah seorang warga Kecamatan Sipatana, Syafrudin (61).
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018