Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 terkait kampanye di luar jadwal di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, segera disidangkan.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, divisi penanganan dan tindak lanjut pelanggaran, Taufan Agus Koping, Kamis, mengatakan, pihaknya berhasil mengawal dua dari lima kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di daerah itu.

Informasi yang diterima pihaknya, kata Agus, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Hais Husain, Kepala Desa Tolongio Kecamatan Anggrek, dijadwalkan disidangkan Jumat (25/4).

Bersamaan dengan kasus dugaan perusakan atribut partai politik oleh Tommy Sarundeng, warga Desa Garapia, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara.

Dua kasus yang berhasil dimejahijaukan itu, kata Taufan, membuktikan bahwa Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara tidak main-main menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran pemilu.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, kemudian dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami merekomendasikan hasilnya ke pihak penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Taufan.

Atas dasar hal tersebut, dia menepis anggapan tentang lemahnya peran Panwaslu Gorontalo Utara dalam menangani laporan maupun temuan pelanggaran pemilu.

Ia menambahkan, masih ada tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu yang akan direkomendasikan, yaitu dua kasus politik uang atau `money politic` yang melibatkan seorang kepala desa, serta satu kasus dugaan pemalsuan dokumen calon anggota legislatif (caleg) yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Tiga kasus ini segera direkomendasikan ke penyidik Kepolisian Resor (Polres) Limboto," Ungkap Taufan.

Setelah seluruh berkas perkara dan dokumen pemeriksaan yang dilakukan di tingkat Panwaslu Kabupaten rampung, maka dilanjutkan ke polres, tambahnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014