Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Setelah sekitar setahun bersengketa, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskab nasib pilkada Kota Gorontalo pada persidangan yang digelar Kamis, dengan menolak tiga gugatan pemohon.

Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan tiga pemohon yakni Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid, serta A.W Thalib dan Ridwan Monoarfa.

"Gugatan ketiganya ditolak karena tidak mampu membuktikan permohonannya. Berdasarkan itu KPU segera menetapkan Marten Taha dan Budi Doku sebagai pasangan calon terpilih," kata Kuasa Hukum Marten-Budi, Herson Abas saat dihubungi.

Menurutnya dengan keluarnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, maka Marten dan Budi akan segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo

Persidangan di MK dihadiri oleh Marten dan Budi, Ketua KPU Kota Gorontalo, serta kuasa hukum para pemohon.

Dalam Pilkada Kota Gorontalo ini, KPU telah telah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada 3 April 2013.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Taha-Budi Doku memenangkan Pilkada Kota Gorontalo setelah memperoleh 36.392 suara atau 52,4 persen.

Sementara dua pasangan lainnya, yakni pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid memperoleh 25.328 suara (36,5 persen) dan pasangan AW Thalib-Ridwan Monoarfa hanya memperoleh 7.620 suara (10,9 persen).

Sementara pasangan Adhan Dambea dan Inrawanto dibatalkan oleh KPU sebagai peserta pilkada sehari sebelum pemungutan suara.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014