Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemilih berkebutuhan khusus untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2018 pada 27 Juni 2018 berjumlah 527 orang.

Dengan rincian Tuna Daksa 89 orang, Tuna Netra 68, Tuna Rungu/Wicara 101, Tuna Grahita 104 orang, dan Disabilitasi lainnya 165 orang.

Anggota KPU Kota Gorontalo Salihun Ischak, Jumat, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi terhadap pemilih yang berkebutuhan khusus, mengingat mereka juga punya hak pilih.

Baca juga: KPU Kota Gorontalo Koordinasikan Pemilih Di RS dan Lapas

"Sebagai warga negara yang berumur di atas 17 tahun, mereka tetap memiliki hak untuk memilih," kata Salihun.

Menurutnya, terhadap mereka yang berkebutuhan khusus misalnya Tuna Netra, KPU telah menyiapkan alat bantu coblos saat mereka akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.

Tuna netra bisa meminta bantuan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menuju ke bilik suara, atau bisa juga dari keluarga atau orang yang mereka percayai.

"Kalau dari keluarga yang akan mendampingi, ada formulir yang harus diisi oleh pendamping tersebut," ujarnya.

Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 127.280 orang, yang tersebar di 258 TPS, di sembilan kecamatan dan 50 kelurahan di Kota Gorontalo.

Pihaknya menargetkan dari jumlah itu tingkat partisipasi pemilih di atas 80 persen.

 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018