Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS), Polres Gorontalo Kota dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terkait pasien dan tahanan yang bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 27 Juni 2018.

Anggota KPU Kota Gorontalo Salihun Ischak menjelaskan pihaknya sudah mendatangi beberapa rumah sakit dan juga telah menemui Kapolres terkait dengan pemilih yang ada di polsek-polsek se-Kota Gorontalo.

Baca juga: Baca juga: Pemilih Berkebutuhan Khusus Di Kota Gorontalo 527 Orang

"Begitu juga dengan pihak Lapas, untuk mengetahui persis berapa jumlah pemilih sehingga hak mereka pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 27 Juni mendatang tetap terlayani," kata Salihun, di Gorontalo, Jumat.

Untuk jumlah pasien di rumah sakit sendiri, KPU belum mendapatkan data resmi, sebab pihak rumah sakit masih akan memintakan data pasien yang masih menjalani rawat inap hingga 27 Juni.

Begitu juga dengan tahanan di Lapas, sebab berdasarkan informasi ada tahanan yang sudah bisa keluar sebelum tanggal 27 Juni. "Besok kami baru akan menerima data resmi," ujarnya.

Terhadap mereka, baik itu pasien dan tahanan yang diperkirakan masih berada di RS dan Lapas maupun sel tahanan Polres Gorontalo Kota, akan diterbitkan surat model A5 yaitu surat pindah memilih di tempat lain oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS).

Untuk teknis pemungutan suara nanti, mereka akan dilayani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS terdekat dengan rumah sakit atau lapas maupun polsek.

"Mereka bisa menggunakan hak pilih selama surat suara masih tersedia, dan baru bisa dilakukan di atas pukul 12.00 waktu setempat, dengan dikawal langsung pihak keamanan dan pengawas lapangan," tegasnya.
 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018