Gorontalo, (Antaranews Gorontalo)  - Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan pasangan petahana Calon Wali Kota (Cawali) dan wakilnya Marthen Taha-Ryan F Kono nomor urut 2, unggul dengan perolehan 42,398 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 1 Adhan Dambea-Hardi Hemeto memperoleh 37,032 dan pasangan nomor urut 3 Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa peroleh 23.281 suara.

Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin S Taib ketika dikonfirmasi, Kamis, terkait hasil tersebut menjelaskan bahwa itu sudah merupakan hasil akhir berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK.

Terhadap pihak saksi dari dua pasangan calon yang tidak menandatangi berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yaitu saksi nomor urut 1 dan 3, Sukrin ?menjelaskan itu bukan merupakan indikator keabsahan atas berita acara yang diplenokan.

"Pleno penetapan tetap berjalan dan sah, tidak ada persoalan jika tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon lainya," jelas Sukrin.

Terhadap pasangan calon yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan waktu selama 3 hari sejak penetapan hasil.

"Kami KPU Kota menunggu apa putusan MK, jika seandainya ada yang memasukan gugatan," jelasnya. (KR-ADW).

 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018