Gorontalo, (Antara News) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya penyimpangan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Gorontalo Kota, dalam proses penanganan kasus dugaan penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebelumnya, seorang warga bernama Nur Ayun Ismail mengaku ditipu oleh oknum dalam seleksi CPNS pada tahun 2014 dan melaporkan kasus tersebut kepada Polres Gorontalo Kota.

Namun terjadi penundaan berlarut oleh penyidik terkait laporannya, sehingga Nur Ayun mengadukan hal itu ke Ombudsman.

Koordinator Tim Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Hasrul Eka Putra, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk laporan dengan nomor register 0009/LM/II/2017/GTO.

Terhadap laporan tersebut, lanjut Hasrul, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi Polres.

"Dalam temuan kami, penyidik tidak melakukan publikasi terkait Daftar Pencarian Orang," ungkapnya di Gorontalo.

Ombudsman juga menemukan bahwa telah terjadi penundaan berlarut, dengan tidak dilaksanakannya standar operasional prosedur terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana terhadap proses pengecekan Daftar Pencarian Orang.

"Tindakan korektif ada lima poin, yang intinya kami meminta pimpinan dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota untuk menindaklanjuti poin poin dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman mengaku kecewa penyerahan LAHP kepada Polres tersebut tidak dihadiri unsur pimpinan pada Rabu (11/7).

"Karena yang dilaporkan adalah penyidik, maka idealnya LAHP ini diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota atau Wakil Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota," tukasnya.

Menurutnya LAHP adalah dokumen penting yang didalamnya terdapat temuan Ombudsman dalam proses penyelesaian laporan masyarakat yang diadukan ke pihaknya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018