Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola meminta agar Partai Politik (Parpol) segera mengganti bakal calon legislatif (Caleg) mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Ia menambahkan jika melihat surat edaran KPU RI 742, jika parpol tidak segera mengganti mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kesempatan mengganti bakal caleg tersebut, ditunggu hingga tanggal 31 Juli 2018," tegas Sophian Rahmola.

Sebab, didalam edaran tersebut, selama masa penelitian syarat bakal calon diketahui dan dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa bakal calon dari tiga kategori mantan narapidana tersebut, maka yang bersangkutan akan langsung ditetapkan TMS.

Ia menambahkan, penegasan lain dari KPU RI bahwa, yang sebelumnya mantan narapidana tiga kategori saat pendaftaran beberapa waktu lalu berkasnya diterima, dan ditetapkan status Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka status BMS dimaknai sebagai TMS.

"Sehingganya kami meminta agar parpol segera mengganti, apabila ada bakal calon yang telah ditetapkan TMS, karena masuk sebagai mantan terpidana tiga kategori tadi," jelasnya.

Namun juga ada kemudahan bagi parpol dalam hal melengkapi syarat calon, dimana apabila ada caleg yang melampirkan surat keterangan sehat yang tidak sesuai dengan surat KPU 627 dan 623, bisa ditetapkan MS, sepanjang dalam surat keterangan tersebut, dicantumkan secara tegas bahwa bakal calon sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dikarenakan mempertimbangkan penerbitan surat keterangan sehat merupakan wewenang dari dokter, rumah sakit pemerintah, atau puskesmas.

"Begitu juga apabila ada perbedaan nama antara ijazah dengan nama pada KTP, bakal calon cukup menyampaikan surat pernyataan, yang menyatakan bahwa, calon yang namanya tercantum didalam ijazah, sama dengan orang yang namanya tercantum pada KTP," urainya.

Serta masih ada beberapa informasi penting lainya yang kirannya perlu diketahui oleh parpol, namun pihaknya sudah mengirimkan surat beserta fotocopy surat edaran dari KPU RI nomor 742 tersebut.

Ia mengaku, komunikasi dan koordinasi dengan parpol peserta Pemilu 2019 terus dilakukan mengingat batas waktu perbaikan syarat calon hingga 31 Juli nanti.

 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018