Jakarta, (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Arab Saudi memperketat penjagaan di sejumlah titik perlintasan menuju Kota Mekkah menjelang pelaksanaan ibadah haji, yakni hari Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah atau diperkirakan jatuh pada 20 Agustus 2018.
Keterangan tertulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang dikirim ke Jakarta, Kamis, menyebutkan Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) telah membentuk pasukan khusus yang bekerja 24 jam untuk menindak tegas di tempat para pengendara yang mengangkut jemaah calon haji (JCH) yang tidak memiliki izin haji (tasrekh).
Mengutip harian Saudi Gazette dan Arab News yang terbit 30 Juli tersebut, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengingatkan masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi agar memperhatikan secara serius peringatan itu.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengendara yang kedapatan mengangkut calhaj tidak berizin.
Sanksi untuk pelanggaran pertama, yakni kurungan (hukuman penjara) 15 hari, ditambah 10 ribu riyal (Rp36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita.
Ditambah lagi akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Bagi pelanggar untuk kedua kalinya akan diberlakukan kurungan selama 2 bulan penjara, ditambah 25 ribu riyal (Rp90 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita.
Pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Bagi pelanggar untuk ketiga kalinya, maka pengendara akan dijatuhi kurungan selama 6 bulan penjara, denda 50 ribu riyal (Rp180 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut, serta kemungkinan kendaraan disita.
Pelanggar juga dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Jawazat mengimbau masyarakat, baik warga Saudi atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi, agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang terkait pelaksanaan ibadah haji agar terhindar dari sanksi.
Jemaah yang datang dari luar negeri juga diingatkan agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visanya habis.
"Tahun lalu, KJRI menangani seorang WNI yang ditangkap gara-gara kedapatan membawa 65 WNI yang bekerja di perusahaan Bin Laden di Mekkah. Mereka hendak pergi haji tapi tak punya tasrekh (surat izin)," ujar Konjen.
Akibatnya, tambah Konjen, pria berinisial AR itu harus mendekam di tahanan selama 8 bulan karena tidak mampu membayar denda sebesar 10 ribu riyal per penumpang yang dia angkut.
"Kami sempat menemui WNI bernama AR, setelah ditahan 8 bulan. Dia diasingkan di anbar (ruang tahanan) bersama warga Yaman. Kami tidak pernah diberikan info tentang dia (AR) ada di anbar itu," ujar Haris Agung Syarif, Staf Fungsi Konsuler yang kesehariannya bertugas di Tarhil (pusat detensi imigrasi) Shumaisi.
Haris menambahkan, dirinya menemukan AR di ambar 33 yang dihuni Warga Negara Yaman saat membawa titipan uang dari seorang warga bertuliskan anbar 33.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Keterangan tertulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang dikirim ke Jakarta, Kamis, menyebutkan Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) telah membentuk pasukan khusus yang bekerja 24 jam untuk menindak tegas di tempat para pengendara yang mengangkut jemaah calon haji (JCH) yang tidak memiliki izin haji (tasrekh).
Mengutip harian Saudi Gazette dan Arab News yang terbit 30 Juli tersebut, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengingatkan masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi agar memperhatikan secara serius peringatan itu.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengendara yang kedapatan mengangkut calhaj tidak berizin.
Sanksi untuk pelanggaran pertama, yakni kurungan (hukuman penjara) 15 hari, ditambah 10 ribu riyal (Rp36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita.
Ditambah lagi akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Bagi pelanggar untuk kedua kalinya akan diberlakukan kurungan selama 2 bulan penjara, ditambah 25 ribu riyal (Rp90 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut serta kemungkinan kendaraan disita.
Pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Bagi pelanggar untuk ketiga kalinya, maka pengendara akan dijatuhi kurungan selama 6 bulan penjara, denda 50 ribu riyal (Rp180 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut, serta kemungkinan kendaraan disita.
Pelanggar juga dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).
Jawazat mengimbau masyarakat, baik warga Saudi atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi, agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang terkait pelaksanaan ibadah haji agar terhindar dari sanksi.
Jemaah yang datang dari luar negeri juga diingatkan agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visanya habis.
"Tahun lalu, KJRI menangani seorang WNI yang ditangkap gara-gara kedapatan membawa 65 WNI yang bekerja di perusahaan Bin Laden di Mekkah. Mereka hendak pergi haji tapi tak punya tasrekh (surat izin)," ujar Konjen.
Akibatnya, tambah Konjen, pria berinisial AR itu harus mendekam di tahanan selama 8 bulan karena tidak mampu membayar denda sebesar 10 ribu riyal per penumpang yang dia angkut.
"Kami sempat menemui WNI bernama AR, setelah ditahan 8 bulan. Dia diasingkan di anbar (ruang tahanan) bersama warga Yaman. Kami tidak pernah diberikan info tentang dia (AR) ada di anbar itu," ujar Haris Agung Syarif, Staf Fungsi Konsuler yang kesehariannya bertugas di Tarhil (pusat detensi imigrasi) Shumaisi.
Haris menambahkan, dirinya menemukan AR di ambar 33 yang dihuni Warga Negara Yaman saat membawa titipan uang dari seorang warga bertuliskan anbar 33.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018