Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengimbau warga di daerah itu untuk segera melakukan perekaman data kependudukan.

"Bagi mereka yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) diharapkan segera melakukan perekaman data kependudukan," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Jumat.

Hal itu perlu dilakukan sebagai syarat untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ia mengatakan, berdasarkan data AC atau mereka yang belum memiliki KTP-el dari total yang diupayakan sebanyak 1.652 orang, yang telah melakukan perekaman data kependudukan mencapai 1.239 orang.

Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 413 orang.

Angka tersebut kata Gandhi, masih dapat berubah, didukung pelayanan perekaman data kependudukan yang terus dibuka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo Utara.

Pihaknya sendiri kata Gandhi, fokus pada pemilih pemula serta surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan pada saat Pemilu 2019.

Sementara itu, Saleh Djafar, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo Utara, mengatakan terkait perekaman identitas, pihaknya selalu siap dan terbuka melayani masyarakat.

Pelayanan dilakukan di kantor maupun di kecamatan sesuai jadwalnya.

Masyarakat diimbau rajin mendengarkan pengumuman dari pemerintah desa, agar yang belum melakukan perekaman data kependudukan tidak melewatkan hari pelayanan perekaman data kependudukan yang juga dilakukan bergerak atau "mobile" di 11 kecamatan.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018