Gorontalo, (Antara News) - Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan angka kemiskinan di provinsi turun menjadi 16,09 persen pada tahun 2019.

Target tersebut diikuti dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,19 persen, indeks gini 0,39 point dan indeks pembangunan mausia 67,93 persen, kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Gorontalo.

Gubernur menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan pada rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019, Selasa malam.

Berdasarkan data BPS turun dari 17,41 persen menjadi 16,81 persen. Angka ini akan terus kami evaluasi mengingat banyak program pro rakyat namun belum secara signifikan menurunkan angka kemiskinan.

Dalam KUA-PPAS tersebut diproyeksikan pendapatan daerah tahun 2019 sebesar 2,005 Triliun Rupiah atau mengalami peningkatan sebesar 190,6 Miliar Rupiah atau 10,50 persen dbandingkan pendapatan tahun 2018.

Selanjutnya, untuk belanja daerah pada KUA APBD 2019 diproyeksikan sebesar Rp2 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp183 miliar atau 10,07 persen dibandingkan belanja daerah pada APBD 2018.

KUA PPSS tersebut tidak keluar dari RPMJD 2017-2022 dan untuk itu perlu menyamakan persepsi mengingat prediksi anggaran transfer daerah dari pemerintah pusat tidak akan beda jauh dengan tahun anggaran 2018, jelasnya.

Rusli menegaskan bahwa APBD 2019 nantinya akan tetap difokuskan pada pembiayaan program strategis dan menjadi unggulan daerah di antaranya pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembiayaan sektor pendidikan serta sektor kesehatan.?

Pembiayaan juga fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat, mendorong penguatan ketahanan pangan serta upaya dalam mengembangkan potensi unggulan dan kewilayahan daerah.

Sebelum pelaksanaan rapat paripuna tentang usulan KUA-PPAS APBD 2019 juga digelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2018.

Pihak eksekutif maupun DPRD sepakat untuk menandatangani persetujuan APBD Perubahan 2018, dengan beberapa koreksi dan penyesuaian.

Jika penyesuaian telah dilakukan maka paling lambat tiga hari kerja akan diusulkan ke Kemendagri, untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2018.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018