Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM) yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar.

Sofyan sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Enggak, enggak ada," kata Sofyan saat dikonfirmasi soal pertemuan membahas fee terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada 20 Juli dan 7 Agustus 2018.

Selain Sofyan, KPK juga memanggi satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yaitu Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati. 

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018