Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa, meminta jajarnnya di lingkungan eksekutif serta pihak DPRD provinsi setempat, untuk selektif membuat Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, untuk melahirkan satu Perda butuh dana operasional yang tidak sedikit, sehingga perda yang diusulkan harus melalui kajian yang menyeluruh.

"Kalau Rp300 juta saja dikali 20 Perda, maka ada kurang lebih Rp6 miliar anggarannya. Jadi saya berharap Perda yang kita hasilkan dengan susah payah betul betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2019 yang berlangsung di gedung DPRD, Selasa.

Untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, lanjutnya, semua pihak perlu memperhatikan aspek pentingnya dari produk hukum daerah tersebut.

Selain butuh kajian akademik yang matang, Ranperda diminta untuk dipaparkan dalam seminar sebelum dibahas dan ditetapkan DPRD.

"Judul, isi dan manfaatnya itu harus jelas, harus dikaji benar-benar. Jangan sampai melahirkan Perda justru membelenggu kita. Perda juga tidak boleh bertentangan dengan UU atau aturan yang lebih tinggi di atasnya," jelasnya.

Pada Paripurna Propem Perda 2019, DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan untuk membahas 20 Ranperda tahun 2019.

Jumlah itu Terdiri dari 7 Ranperda usulan DPRD, 8 Ranperda usulan eksekutif, 3 Ranperda kumulatif terbuka serta 2 Ranperda tindaklanjut Kemendagri.

Ranperda usulan DPRD diantaranya Ranperda Sistem Adiministrasi Kependudukan Terpadu, Rencana Umum Energi Daerah, Pengaturan Lalu Lintas Kontainer, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan.

Sedangkan Ranperda usulan eksekutif diantaranya Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukimab, serta Kemudahan Berusaha.

Ranperda tindaklanjut Kemendagri yakni Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat, serta Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018