Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Selasa, mengatakan, koordinasi terkait penataan ruang di daerah tersebut belum maksimal.

Ia mengemukakan koordinasi penataan ruang merupakan hal yang sangat penting untuk dibudayakan, dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas.

"Ini bertujuan untuk menyinergikan tiga ruang lingkup pelaksanaan penataan ruang, yakni?perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya saat rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Menurut dia TKPRD memiliki peranan penting dalam penataan ruang, yakni membantu Gubernur atau Bupati/Walikota dalam merumuskan kebijakan penataan ruang wilayah secara terpadu dan optimal.

Selain itu, TKPRD berperan untuk mengkoordinasikan dan memastikan penyusunan program atau kegiatan dan pembiayaan pemanfaatan ruang, sesuai rencana tata ruang dan tertuang dalam dokumen rencana pembangunan.

Namun, lanjutnya, dalam implementasinya peran TKPRD masih mengalami persoalan diantaranya? masih lemahnya? koordinasi antar pemangku kepentingan terkait penataan ruang.

Kendala lainnya adalah belum sinerginya program kegiatan penataan ruang diantara SKPD terkait, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat daerah yang memahami subtansi tata ruang, serta minimnya peran masyarakat dalam penataan ruang yang dibuktikan dengan banyaknya permasalahan alih fungsi tanah.

Untuk itu, melalui rapat tersebut Darba berharap kualitas penyelenggaraan penataan ruang dapat mendorong terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh, dengan tetap memperhatikan azas keterpaduan dan keberlanjutan.

Kepala Bagian Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan menjelaskan, sudah ada beberapa rencana rinci yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Salah satunya adalah Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis dan Daya Dukung Danau Limboto, yang sudah masuk dalam Perpes Nomor 3.

Kota Gorontalo sudah melakukan revisi tata ruang kota dan beberapa kali memasukkan pembahasan di tingkat pusat.

"Untuk Kabupaten Gorontalo pernah memasukkan revisi namun progres yang diterima masih terbatas pada peninjauan kembali, begitupun dengan Kabupaten Boalemo. Sedangkan untuk Kabupaten Gorut Perda Nomor 35 Tahun 2011 saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali," jelasnya.

Sementara untuk Bone Bolango lanjut Sultan, Perda Nomor 8 Tahun 2012 juga sudah dilakukan revisi.

"Kabupaten Pohuwato yakni Perda Nomor 8 Tahun 2012 saat ini juga sedang dilakukan revisinya. Sesuai laporan, akibat adanya pembangunan bandara maka sebagian kawasan hutan diupayakan untuk dialihfungsikan," tambahnya.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018