Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Gorontalo memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang merupakan barang bukti sitaan dari tahun 2012 hingga 2016.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Oneng Subroto di Gorontalo, Kamis, mengatakan barang ukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu sembilan gram, satu linting ganja dan alat hisap atau bong.

"Dari semua barang bukti itu, ada 25 orang tersangka, dan semuanya sudah ada putusannya. Dan semua barang ukti temuan kasus ini sudah diberi label dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018 langsung dibawa oleh jaksa penuntut umum ke sidang pengadilan.

"Nanti mungkin dari Kejaksaan pada akhir tahun akan ada pemusnahan barang bukti," kata dia, lagi.

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh BNNP tentu sesuai dengan kebijakan dari pusat, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang pertama kita melakukan pencegahan melalui sosialisasi baik ke masyarakat baik instansi-instansi pemerintah serta swasta, kemudian melakukan pemberantasan atau penegakkan hukum dengan tegas dan keras," tegasnya.

Selain itu, Brigjen Oneng mengaku jika pihaknya juga melakukan rehabilitasi kepada para pengguna sebagai korban penyalahgunan.

"Untuk jumlah pengguna narkoba pada tahun 2012 hingga sekarang itu memang mengalami penurunan jika dilihat dari kasusnya itu menurun, tapi jika dilihat dari pengungkapannya itu sebetulnya naik," bebernya.


 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018