Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa ratusan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar di daerah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Yudha Siahaan, di Gorontalo, Kamis, mengatakan kasus tersebut mulai digelar tahun 2018 dan telah memanggil saksi dari berbagai pihak.

"Kami sudah meminta keterangan ke banyak pihak, diantaranya dari pemilik lahan dan kepala-kepala desa. Ada kerugian negara di sana, tapi kami masih mengumpulkan berbagai data," kata dia.

Menurutnya kasus tersebut menjadi salah satu perhatian utama Kejati, di samping kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani pihaknya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan sejumlah pejabat lainnya dimintai keterangan oleh Kejati pada Rabu (14/11).

Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan siap menghadapi proses hukum dalam kasus tersebut.

"Kami tidak dalam konteks untuk mengomentari substansi hukum, sebab itu menjadi kewenangan kejaksaan. Pada prinsipnya pemerintah provinsi sangat menghormati proses yang tengah bergulir, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Hemeto.

Ia mengungkapkan, pemda siap memberikan dukungan untuk lancarnya proses penyidikan dan penyelidikan termasuk untuk permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat pemprov.

"Pak gubernur, pak wagub dan Pemprov sangat mendukung upaya kejati agar masalah ini bisa menemui titik terang. Buktinya, kemarin Pak Wagub dan mantan Penjabat Sekda hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan," jelasnya.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018