Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Gubernur Gorontalo resmi mengeluarkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2019, dengan kenaikan 8,03 persen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 350/15/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018.

UMP Provinsi Gorontalo tahun 2019 dipatok sebesar Rp2.384.020, atau naik 8,03 persen dari tahun 2018 sebesar Rp2.206.813.

Besaran kenaikannya merujuk surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI dan berlaku untuk seluruh Indonesia.

"Perhitungannya diambil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 78 tahun 2015," jelas Kabid Nakertrans Dinas PNM, ESDM dan Nakertrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju saat Sosialisasi UMP Tahun 2019 yang digelar di Aula Kantor BAPPPEDA, Jumat.

Ia berharap agar keputusan gubernur ini dapat dipatuhi oleh semua pihak, khususnya bagi para pengusaha yang ada di Gorontalo.

Ia menilai, penerapan UMP belum semua dijalankan oleh pengusaha dan tergantung pada kelas jenis usaha yang dijalankan oleh setiap perusahaan.

"Ada tim kami yang selalu turun untuk melakukan monitoring di lapangan. Ada sebagian yang belum menerapkan UMP karena perusahaan itu ada kelasnya. Ada perusahaan yang skala besarnya, menengah atau kecil sehingga penerapan UMP juga berbeda-beda," lanjutnya.

Sosialisasi yang digelar di tiap kabupaten dan kota itu, diharapkan dapat memberikan informasi kepada semua pihak tentang besaran UMP Gorontalo tahun 2019.

Sejumlah pengusaha serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan perwakilan serikat pekerja turut serta dalam sosialisasi tersebut.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018