Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tokoh pemuda Hercules terkait dugaan aksi premanisme dengan modus menguasai dan mengintimidasi terhadap pemilik lahan resmi.

"Hercules dalam perjalanan ke Polres (Metro Jakarta Barat) baru diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, di Jakarta Rabu.

Hengki menuturkan polisi menangkap Herculea di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat.

Hengki menjelaskan tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Hengki.

Baca juga: Hercules terima dakwaan tanpa pembelaan

Ia melanjutkan, para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dalam menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok "Hercules" yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Hengki memaparkan awalnya polisi menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018