Gorontalo, (Antara News) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, menertibkan lima orang yang merokok di tempat umum.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo Budiyanto Haluti, Jumat, mengatakan para perokok itu dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Provinsi Gorontalo.

Razia menyasar sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Petugas juga merazia pengunjung di Rumah Sakit MM Dunda, Kabupaten Gorontalo.

Lima orang berhasil dijaring dalam razia penegakkan Perda tersebut.

Dua orang guru ditemukan sedang merokok di lingkungan sekolah di SMK Negeri 3 Kota Gorontalo, serta seorang pemilik kantin yang merokok juga dirazia di SMA 2 Buladu, Kota Gorontalo.

"Di rumah sakit MM Dunda kami mengamankan dua orang pengunjung yang sedang asyik merokok di kawasan rumah sakit," jelasnya.

Perda tersebut mengatur tempat yang bebas asap rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan angkutan umum.

"Penindakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, untuk tidak merokok dikawasan tanpa rokok," imbuhnya.

Para perokok tersebut kemudian dimintai data, serta mendapatkan pembinaan oleh Satpol PP.

Masing-masing diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika masih ditemukan, maka terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau denda sampai Rp1.000.000," katanya lagi.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018