Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya mengikuti sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami siap menghadapi sidang sengketa yang telah diajukan para pemohon. Ada dua pemohon yaitu pasangan calon nomor urut dua dan nomor urut tiga sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dalam Pilkada Tahun 2024," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya sementara menyiapkan jawaban dan alat bukti terkait hasil rekapitulasi perolehan suara yang menjadi topik gugatan para pemohon.
"Saat ini kami sementara mempersiapkan jawaban dan alat bukti. Termasuk mempersiapkan penasihat hukum yang akan mendampingi dalam sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi yang rencananya sesuai informasi akan mulai berlangsung pada 8 Januari 2025," kata Sofyan.
Menurutnya penentuan penasihat hukum akan dilakukan dalam rapat pleno pada Senin 6 Januari 2025.
"Penentuan kuasa hukum sementara dibahas. Rencananya pada Senin nanti akan kita tentukan melalui rapat pleno," katanya.
Ia mengatakan pihaknya memperoleh informasi melalui rilis MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) terkait daftar permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
"Ada dua pemohon yang mengajukan PHPKADA Tahun 2024 terkait hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Intinya kami siap menghadapi gugatan dan menjalani sidang. Kami semua (KPU Gorontalo Utara) akan menghadapi sidang sengketa ini," katanya.
Dua pemohon yaitu Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf pasangan calon nomor urut dua, serta Ridwan Yasin dan Muksin Badar pasangan calon nomor urut tiga, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Tahun 2024.
Permohonan tersebut terlihat melalui Daftar Permohonan PHPKADA TAHUN 2024 pada laman MKRI.ID, dimana turut memuat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) yang resmi telah tercatat dalam e-BRPK.