Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memaparkan dan mengajukan produk hukum kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Kamis.

Produk hukum tersebut dikaji bersama sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Biro Humas dan Protokol mengusulkan produk hukum Pembentukan Struktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondalo (LPPL Radio Suara RH).

Satu OPD lain yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato mengusulkan tentang produk hukum Penetapan Lokasi Bandar Udara di Pohuwato.

Sedangkan Bapppeda Provinsi Gorontalo dengan usulan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di daerah tersebut.

"Secara umum yang melegitimasi produk hukum adalah Biro Hukum untuk selanjutnya ditandatangani oleh gubernur. Tapi yang tahu persis substansinya adalah OPD yang mengusulkannya. Makanya hari ini kami duduk bersama agar produk hukum baik Pergub dan SK yang keluar benar ada dasarnya," katanya di Gorontalo.

Sekda menegaskan agar OPD mengusulkan produk hukum dengan benar-benar mempertimbangkan substasi dan kebutuhan yang mendasar.

Dia tidak menginginkan produk hukum yang dilahirkan hanya mubazir atau sia-sia.

"Kebutuhannya harus jelas untuk apa? Sebab produk hukum yang keluar sifatnya mengikat dan nanti akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ke depan. Jangan sampai sudah bikin Pergub atau SK tapi tidak jalan," tukasnya.

Sekda juga meminta agar OPD harus pandai memilah mana produk hukum yang harus ditetapkan menjadi Pergub, SK, instruksi atau sekedar surat edaran biasa.

Semuanya memiliki tingkat dan kepentingan yang berbeda-beda.

"Produk hukum yang akan keluar harus dikuasai betul oleh OPD yang mengajukan. Harus jelas kenapa harus ada pergub, SK atau aturan lainnya," imbuhnya.

Darda berharap agar OPD dan Biro Hukum bisa melakukan kajian secara mendalam isi pasal demi pasal dari produk hukum yang diusulkan.

Produk hukum juga diminta tidak bertentangan dengan produk hukum di atasnya seperti UU Dasar 1945, UU, Perpres, Perda dan lainnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018