Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Provinsi Gorontalo meluncurkan "Food Security and Vulnerability Atlas" atau Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.

Peta yang berisi informasi ketahanan pangan Provinsi Gorontalo tahun 2018 diluncurkan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Senin.

Tenaga Ahli Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, Rusthamrin Akuba menjelaskan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan mengacu pada tiga indikator, yaitu ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan.

Berdasarkan indikator tersebut, ketersediaan pangan setara beras di Provinsi Gorontalo rata-rata periode tahun 2015-2017 sebanyak 1.113.567 ton setara beras atau 2.612 gram perkapita perhari.

"Kabupaten Pohuwato merupakan daerah dengan produksi pangan setara beras tertinggi dan Kota Gorontalo terendah," katanya.

Berdasarkan rasio konsumsi normatif dengan produksi pangan perkapita perhari sebesar 0,11, menunjukkan bahwa Provinsi Gorontalo tergolong daerah surplus pangan pada tingkat surplus tinggi tahun 2017.

Menurut dia, Provinsi Gorontalo dapat menyediakan pangan sembilan kali lebih banyak, dibanding dengan kebutuhan konsumsi perkapita perhari normatif yaitu 300 gram perkapita perhari.

Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan juga menyajikan informasi beberapa permasalahan dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan.

"Misalnya akses pangan bagi masyarakat miskin, pemanfaatan dan keragaman pangan di beberapa daerah yang sering dilanda bencana banjir dan musim kering yang panjang yang mengakibatkan gagal panen, serta masih terjadinya degradasi hutan dan sistem perladangan berpindah-pindah," katanya.

Wagub Gorontalo mengatakan sudah saatnya daerah tersebut memetakan wilayah yang rentan dan tahan pangan.

"Tugas pemerintah untuk menyediakan pasokan pangan yang cukup untuk masyarakat, agar rawan pangan dan gizi buruk dapat diminimalisir yang penanganannya harus didukung oleh informasi yang akurat, komprehensif, serta tertata dengan baik," ujarnya.

Idris menjelaskan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan pemerintah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi.

Sistem tersebut dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah kerawanan pangan dan gizi.

"Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan ini mutlat diperlukan, agar potret ketahanan dan kerentanan pangan dapat digambarkan secara akurat dan menggambarkan kondisi dan fakta terbaru yang dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan," tukasnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018