Jakarta, (Antara News) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo/Ma'ruf Amin menjelaskan pihaknya akan mulai melaporkan pelanggaran kampanye hitam.

"Kami akan penuhi pengadilan dan kepolisian, Bawaslu, sampai DKPP dengan gugatan dan laporan kami agar para penyebar hoaks, tim kampanye hitam, maupun oknum-oknum akan jera tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar KUHP, UU Pemilu, dan menjadikan Pemilu 2019 kondusif, luber, dan jurdil," kaat Juru Bicara TKN Angga Busra Lesmana.

Menurut Angga, tim kampanye Jokowi/Amin akan melakukan tindakan menyerang kepada pihak yang menyebarkan kampanye hitam, seperti pemasangan sejumlah spanduk di Jakarta Pusat berisi tuduhan dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Sejumlah penghinaan yang tertulis dalam spanduk itu, kata Angga, antara lain, #PKI Berkedok Pancasila, #JKW Bersama PKI, #JKW Hoaks Nasional, JKW Sontoloyo Nasional, dan #JKW Genderuwo Nasional.

Dalam acara Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi, kata Angga, tim kampanye nasional/daerah akan bersama-sama melaporkan dan menggugat pelanggaran tersebut.

Ia mengatakan bahwa ujaran kebencian, hoaks, dan penghinaan seharusnya bukan menjadi cara yang baik untuk mendidik masyarakat.

"Masyarakat harus dididik dengan politik yang baik, politik yang mencerahkan, politik yang menyenangkan," kata Angga yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Peraturan perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan indonesia.

Rakornas itu dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Desember 2018 di Jakarta.

Acara itu bertujuan untuk menyolidkan para advokat dan para pejuang hukum di TKN, TKD, dan para sukarelawan.

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018