Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memusnahkan 12.936 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang sudah tidak berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jhon Rahman di Gorontalo, Jumat, mengatakan belasan ribu KTP-E tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"KTP-E ini dimusnahkan karena sudah rusak atau invalid,oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilakukan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan KTP-E dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merusak nama baik jajaran Dinas Kependudukan seluruh Indonesia.

"KTP-E yang invalid dimusnahkan karena adanya perubahan elemen data, seperti perpindahan alamat, status, perubahan pendidikan atau pekerjaan. Dan juga ada yang sudah rusak dan masyarakat minta untuk diganti dengan KTP yang baru," katanya.

Jhon mengaku jika hal tersebut harus dijadikan arsip atau dokumen negara dan dibuatkan langkah pengamanan lalu dimusnahkan.

"KTP-E yang dimusnahkan ini adalah terbitan tahun 2011 hingga 2013 dan sebagian cetakan sesudah 2014 sampai saat ini," kata dia.

Di Kabupaten Gorontalo warga yang wajib KTP sebanyak 286.000 dan yang sudah beredar ditangan masyarakat sebanyak 252.000.

"Untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP, kami akan terus berusaha agar segera dilakukan dan mencari mereka, karena kami diperintahkan agar perekaman dilakukan hingga 31 Desember," ungkapnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018