Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Hasri Ainun Habibie sudah memasuki tahapan finalisasi dokumen lelang atau lebih dikenal dengan Request for Proposal (RAP).

Pembangunan RS Provinsi Gorontalo tersebut, menggunaka?skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"RAP itu merupakan dokumen lelang yang nantinya akan kita tawarkan kepada para pengusaha atau badan usaha. Apa sih yang ingin kita tawarkan kepada mereka, Nah dokumen ini yang kita siapkan," kata Ketua Tim Simpul KPBU? Budiyanto Sidiki, Sabtu.

Di sisi lain, lanjutnya, penentuan harga alat kesehatan (alkes) mengacu pada e-katalog sebagaimana aturan perundang-undangan. Menurutnya perlu juga memperhatikan inflasi hingga tahun 2021.

"Karena alkes itu kita prediksi diadakan setelah bangunan selesai. Kira-kira tahun 2021. Konsekusinya kita harus menghitung inflasi, nah inflasi yang kita tetapkan sesuai dengan sasaran inflasi yang ditetapkan Kementrian Keuangan lebih kurang 4,5 persen," katanya.

Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba meminta agar penyusunan RAP memperhatikan hal-hal detail yang saling mendukung satu sama lain.

Sekda mencontohkan, soal kondisi bangunan dan ruangan harus sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit bertipe B dengan standar rujukan dari rumah sakit lain.

"Standar gedung dan standar alat kesehatan harus inline. Ada standar gedung untuk alkes tertentu, begitu juga sebaliknya. Standar yang bagaimana, Standar minimum rumah sakit sesuai dengan tipe dan statusnya," katanya.

Terkait dengan dokumen RAP yang sedang disiapkan, ia berharap dapat di kaji lagi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku badan pemeriksa independen.

Hasil review tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai dokumen lelang bagi para investor.

?Kami minta BPKP untuk me-review. Nanti setelah itu baru kita tetapkan menjadi dokumen final," ujarnya.

Skema KPBU yang ditawarkan oleh pemerintah pusat, memungkinkan daerah yang tidak punya fasilitas layanan dasar untuk menggandeng pihak ketiga dalam hal pembangunan infrastruktur.

Skema itu dipandang lebih efektif mengingat keterbatasan APBD Pemprov Gorontalo yang hanya Rp1,9 triliun setiap tahunnya.

KPBU memungkinkan daerah membayar kepada pihak ketiga dengan cara dicicil dalam jangka waktu 18 hingga 20 tahun ke depan.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019