Gorontalo, (Antara News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menangkap pelaku pembawa minuman keras (miras) dari Provinsi Sulawesi Utara.

"Penangkapan minuman keras jenis "captikus" itu, sebanyak 20 karung atau 40 galon ukuran 25 liter/galon," ujar Kapolsek Atinggola, IPTU Roni Supri Th Noe, di Gorontalo, Rabu.

Penangkapan itu dilakukan saat supir mini bus berinisial HT alias Dedi, memasuki wilayah Gorontalo melalui perbatasan Atinggola, pada Selasa (19/2) pukul 21.10 Wita.

"Kami langsung mengamankan supir, kendaraan pengangkut dan barang bukti minuman keras yang hendak dipasarkan di Gorontalo," ujarnya.

Ia mengaku, instruksi Kapolres Gorontalo untuk pengetatan pengamanan masuknya minuman keras ke wilayah Gorontalo, semakin dimaksimalkan.

Hingga kini, kata ia, penangkapan minuman keras oleh pihaknya, baik berdasarkan laporan warga maupun penangkapan langsung, mencapai 2 ton lebih dalam kurun waktu Januari-Februari 2019.

Sesuai instruksi Kapolres, kata Roni, penangkapan akan langsung disertai dengan pemusnahan barang bukti untuk membuat jera para pelaku pembawa maupun pemilik.

Sinergitas antara Polisi dan TNI didukung masyarakat setempat kata ia, akan terus dimaksimalkan dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan itu dari upaya memasukkan minuman keras dan narkoba serta senjata tajam.

"Acapkali para pembawa berdalih jika Gorontalo Utara bukan daerah tujuan mereka, namun apapun alasannya kami akan memaksimalkan penjagaan wilayah perbatasan agar bebas dari beragam barang yang dilarang masuk ke wilayah ini, sebab berpotensi menyulut gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019